Tikam Pemerkosa Istrinya, Suami di Lubuklinggau Divonis 8 Tahun Penjara

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 06:03 WIB
Yos Ariansyah (21) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, akibat menikam pemerkosa istrinya. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
LUBUKLINGGAU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, menyatakan Yos Ariansyah (21) bersalah dan dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa, karena terbukti melakukan penikaman terhadap Dedi Irawan (34).

Baca juga: Ziarah ke Makam Istri dan Anak Gadisnya yang Dibunuh Tanpa Baju, Yosef Menangis Tersedu

Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yakni hukuman 12 tahun penjara. Kini Yos Ariansyah yang merupakan warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Aksi penikaman yang dilakukan Yos tersebut, berawal saat Dedi Irawan memperkosa istri Yos. Selama proses persidangan, Yos mengikutinya dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau, didampingi penasehat hukum Burmasyahtia Darma.

Baca juga: Kisah Jayanegara, Raja Kedua Majapahit yang Penuh Pemberontakan dan Terbunuh Akibat Wanita Cantik

Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatanya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!