15 Bulan Buron, Pemanah Pelajar di Makassar Ditangkap
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 19:21 WIB
Lebih lanjut, wandi menerangkan korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka parah di bagian dada. Beruntung operasi pengangkatan anak panah berjalan mulus, kala itu.
Kepada polisi, DN mengaku dendam kepada korban karena juga pernah dipanah, namun meleset. "Jadi antara korban dan pelaku ini ada masalah. Tapi korban diakui lebih dulu melakukan penganiyaan dengan cara membusur sebanyak satu kali," papar Wandi.
Baca juga:2 Pelajar di Kota Makassar Terlibat Aksi Pencurian Motor
Kini DN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Ujung Pandang . Penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tapi untuk proses hukum kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Karena kan pelakunya masih di bawah umur," tukas Wandi.
Kepada polisi, DN mengaku dendam kepada korban karena juga pernah dipanah, namun meleset. "Jadi antara korban dan pelaku ini ada masalah. Tapi korban diakui lebih dulu melakukan penganiyaan dengan cara membusur sebanyak satu kali," papar Wandi.
Baca juga:2 Pelajar di Kota Makassar Terlibat Aksi Pencurian Motor
Kini DN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Ujung Pandang . Penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tapi untuk proses hukum kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Karena kan pelakunya masih di bawah umur," tukas Wandi.
(luq)
Lihat Juga :