15 Bulan Buron, Pemanah Pelajar di Makassar Ditangkap
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 19:21 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Pelarian DN, lelaki berumur 16 tahun yang diduga sebagai pelaku yang melepas anak panah ke pelajar berinisial MRJ pada awal Juni 2020 silam, akhirnya terhenti.
DN dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Ujung Pandang Kamis 7 Oktober 2021, malam di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Baca juga:Diduga Hendak Bunuh Diri, Pria Panjat Crane Puluhan Meter di Panakkukang
Kasi Humas Polsek Ujung Pandang , Bripka Suwandhi Salam mengatakan, DN telah masuk dalam daftar pencarian orang selama kurang lebih 15 bulan. DN dilaporkan orang tua korban pada 6 Juni 2020.
"Korbannya pelajar, masih sebaya dengan terduga pelaku, lelaki DN. Yang bersangkutan menjadi buronan Polsek Ujung Pandang lebih satu tahun," katanya kepada SINDOnews, Jumat (8/10).
Dia menyebutkan dari laporan bernomor LP/45/VI/2020/sek UP/POLRESTABES MAKASSAR. Korban terkena anak panah dari busur yang dilepaskan oleh DN. "Dibusur satu kali, dan mengenai dada kiri korban," ucapnya.
Kala itu, korban sementara bermain bersama teman-teman di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Sungai Limboto. Pelaku disebutkan Suwandhi masih bertetangga dengan MRJ.
Baca juga:Partisipasi Vaksinasi Masyarakat Masih Rendah di Sulsel
"Saat tengah bermain bola, pelaku datang dan mengeluarkan busur, lalu dilepaskan mengarah ke korban, lelaki MRJ. Setelah itu, pelaku kabur menggunakana sepeda motor," tutur Wandi sapaan akrab Kasi Humas Polsek Ujung Pandang.
Lebih lanjut, wandi menerangkan korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka parah di bagian dada. Beruntung operasi pengangkatan anak panah berjalan mulus, kala itu.
Kepada polisi, DN mengaku dendam kepada korban karena juga pernah dipanah, namun meleset. "Jadi antara korban dan pelaku ini ada masalah. Tapi korban diakui lebih dulu melakukan penganiyaan dengan cara membusur sebanyak satu kali," papar Wandi.
Baca juga:2 Pelajar di Kota Makassar Terlibat Aksi Pencurian Motor
Kini DN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Ujung Pandang . Penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tapi untuk proses hukum kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Karena kan pelakunya masih di bawah umur," tukas Wandi.
DN dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Ujung Pandang Kamis 7 Oktober 2021, malam di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Baca juga:Diduga Hendak Bunuh Diri, Pria Panjat Crane Puluhan Meter di Panakkukang
Kasi Humas Polsek Ujung Pandang , Bripka Suwandhi Salam mengatakan, DN telah masuk dalam daftar pencarian orang selama kurang lebih 15 bulan. DN dilaporkan orang tua korban pada 6 Juni 2020.
"Korbannya pelajar, masih sebaya dengan terduga pelaku, lelaki DN. Yang bersangkutan menjadi buronan Polsek Ujung Pandang lebih satu tahun," katanya kepada SINDOnews, Jumat (8/10).
Dia menyebutkan dari laporan bernomor LP/45/VI/2020/sek UP/POLRESTABES MAKASSAR. Korban terkena anak panah dari busur yang dilepaskan oleh DN. "Dibusur satu kali, dan mengenai dada kiri korban," ucapnya.
Kala itu, korban sementara bermain bersama teman-teman di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Sungai Limboto. Pelaku disebutkan Suwandhi masih bertetangga dengan MRJ.
Baca juga:Partisipasi Vaksinasi Masyarakat Masih Rendah di Sulsel
"Saat tengah bermain bola, pelaku datang dan mengeluarkan busur, lalu dilepaskan mengarah ke korban, lelaki MRJ. Setelah itu, pelaku kabur menggunakana sepeda motor," tutur Wandi sapaan akrab Kasi Humas Polsek Ujung Pandang.
Lebih lanjut, wandi menerangkan korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka parah di bagian dada. Beruntung operasi pengangkatan anak panah berjalan mulus, kala itu.
Kepada polisi, DN mengaku dendam kepada korban karena juga pernah dipanah, namun meleset. "Jadi antara korban dan pelaku ini ada masalah. Tapi korban diakui lebih dulu melakukan penganiyaan dengan cara membusur sebanyak satu kali," papar Wandi.
Baca juga:2 Pelajar di Kota Makassar Terlibat Aksi Pencurian Motor
Kini DN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Ujung Pandang . Penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tapi untuk proses hukum kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Karena kan pelakunya masih di bawah umur," tukas Wandi.
(luq)
Lihat Juga :