15 Bulan Buron, Pemanah Pelajar di Makassar Ditangkap
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 19:21 WIB
MAKASSAR - Pelarian DN, lelaki berumur 16 tahun yang diduga sebagai pelaku yang melepas anak panah ke pelajar berinisial MRJ pada awal Juni 2020 silam, akhirnya terhenti.
DN dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Ujung Pandang Kamis 7 Oktober 2021, malam di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Baca Juga: Polsek Ujung Pandang
"Korbannya pelajar, masih sebaya dengan terduga pelaku, lelaki DN. Yang bersangkutan menjadi buronan Polsek Ujung Pandang lebih satu tahun," katanya kepada SINDOnews, Jumat (8/10).
Dia menyebutkan dari laporan bernomor LP/45/VI/2020/sek UP/POLRESTABES MAKASSAR. Korban terkena anak panah dari busur yang dilepaskan oleh DN. "Dibusur satu kali, dan mengenai dada kiri korban," ucapnya.
Kala itu, korban sementara bermain bersama teman-teman di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Sungai Limboto. Pelaku disebutkan Suwandhi masih bertetangga dengan MRJ.
. Penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tapi untuk proses hukum kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Karena kan pelakunya masih di bawah umur," tukas Wandi.
Lihat Juga: Keluarga Vina Cirebon Bersyukur Pegi Perong Ditangkap, Berharap 2 Buronan Lainnya Dibekuk
DN dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Ujung Pandang Kamis 7 Oktober 2021, malam di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Baca Juga: Polsek Ujung Pandang
"Korbannya pelajar, masih sebaya dengan terduga pelaku, lelaki DN. Yang bersangkutan menjadi buronan Polsek Ujung Pandang lebih satu tahun," katanya kepada SINDOnews, Jumat (8/10).
Dia menyebutkan dari laporan bernomor LP/45/VI/2020/sek UP/POLRESTABES MAKASSAR. Korban terkena anak panah dari busur yang dilepaskan oleh DN. "Dibusur satu kali, dan mengenai dada kiri korban," ucapnya.
Kala itu, korban sementara bermain bersama teman-teman di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Sungai Limboto. Pelaku disebutkan Suwandhi masih bertetangga dengan MRJ.
. Penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tapi untuk proses hukum kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Karena kan pelakunya masih di bawah umur," tukas Wandi.
Lihat Juga: Keluarga Vina Cirebon Bersyukur Pegi Perong Ditangkap, Berharap 2 Buronan Lainnya Dibekuk
(luq)
tulis komentar anda