Ogah Bayar PSK Usai Disetubuhi, Pemuda 18 Tahun Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:28 WIB
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat mengencani korban di rumah kos di Jalan Pura Demak Denpasar, 28 Mei 2021 lalu.

Tarif kencan singkat yang disepakati seharga Rp400 ribu. Usai berhubungan badan, terdakwa tak kunjung membayar. Dia justru minta tolong korban memesankan ojek online. Alasannya, dia lupa membawa ponsel.

Baca juga: Mahasiswi dan Pasangan ASN Digerebek Saat Asyik Bersetubuh di Tepian Danau Singkarak

Saat korban sibuk memesan ojek online, terdakwa mengeluarkan borgol dari dalam tas yang dibawanya. Dia lalu mengikat tangan wanita PSK berinisial SW. Kemudian dia membekap mulut korban dengan bantal tidur agar tidak teriak. SW berontak dan berusaha melawan hingga kakinya menyenggol akuarium hingga jatuh dan pecah.

Dalam keadaan kaki terluka akibat terkena pecahan kaca akuarium, korban lalu diseret ke kamar mandi lalu dibekap. Terdakwa lalu kembali ke kamar. Saat terdakwa lengah, korban berhasil melarikan diri keluar kamar dan berteriak minta tolong. Terdakwa akhirnya diamankan penghuni kos.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!