Ogah Bayar PSK Usai Disetubuhi, Pemuda 18 Tahun Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:28 WIB
loading...
Ogah Bayar PSK Usai...
I Gede Putra Gangga Purnaba (18) mengencani PSK tanpa mau membayar. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - I Gede Putra Gangga Purnaba harus meringkuk di penjara selama 18 bulan. Hal ini terjadi, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan vonis bersalah kepadanya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Bayar PSK Tak Sesuai Tarif, Pria di Pekanbaru Dianiaya 6 Orang

Pemuda yang baru berusia 18 tahun tersebut, diajukan ke persidangan setelah menganiaya wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang disetubuhinya. Penganiayaan ini berawal saat Gede tidak mau membayar PSK yang disetubuhinya.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, I Wayan Sukradana.

Baca juga: Bahaya! Sindikat Penambangan Kuasai 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat mengencani korban di rumah kos di Jalan Pura Demak Denpasar, 28 Mei 2021 lalu.

Tarif kencan singkat yang disepakati seharga Rp400 ribu. Usai berhubungan badan, terdakwa tak kunjung membayar. Dia justru minta tolong korban memesankan ojek online. Alasannya, dia lupa membawa ponsel.

Baca juga: Mahasiswi dan Pasangan ASN Digerebek Saat Asyik Bersetubuh di Tepian Danau Singkarak

Saat korban sibuk memesan ojek online, terdakwa mengeluarkan borgol dari dalam tas yang dibawanya. Dia lalu mengikat tangan wanita PSK berinisial SW. Kemudian dia membekap mulut korban dengan bantal tidur agar tidak teriak. SW berontak dan berusaha melawan hingga kakinya menyenggol akuarium hingga jatuh dan pecah.

Dalam keadaan kaki terluka akibat terkena pecahan kaca akuarium, korban lalu diseret ke kamar mandi lalu dibekap. Terdakwa lalu kembali ke kamar. Saat terdakwa lengah, korban berhasil melarikan diri keluar kamar dan berteriak minta tolong. Terdakwa akhirnya diamankan penghuni kos.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved