Bahaya! Sindikat Penambangan Kuasai 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:56 WIB
Lebih dari 1.000 penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, ditemukan oleh Direskrimsus Polda Sumsel. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
MUSI BANYUASIN - Penambangan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sudah sangat mengkhawatirkan. Buktinya, Direskrimsus Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar sindikat penambangan minyak ilegal yang memiliki lebih dari 1.000 sumur minyak.



Dari pengungkapan kasus penambangan minyak ilegal tersebut, Polda Sumatera Selatan, berhasil meringkus enam pelaku. Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, Satgas gabungan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dan menemukan lebih dari 1.000 titik sumur minyak yang ditambang secara ilegal.



"Dalam menegakan hukum, kami mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tidak akan berhenti sampai di enam pelaku ini saja. Jumlah sumur minyak ilegal diprediksikan masih bisa bertambah. Kita harus berantas tuntas kasus ini," kata Toni Harmanta didampingi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany, Kamis (7/10/2021).



Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan minyak ilegal ini sangat luar biasa terhadap lingkungan, seperti kekeringan hingga kebakaran hutan. "Mencegah penambangan minyak ilegal ini, bukan hanya kewenangan polisi saja. Tapi harus didukung seluruh lapisan masyarakat dan harus disikapi bersama," tegasnya.

Untuk memutuskan mata rantai pelaku penambangan minyak ilegal ini, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi penambang minyak ilegal.



Kabupaten Musi Banyuasin, adalah wilayah yang memiliki lokasi terbanyak penghasil minyak di wilayah Sumatera Selatan. "Untuk pelaku penambangan minyak ilegal, dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan rakyat penambang ilegal," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content