Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp3,8 Miliar

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:26 WIB
Dia menambahkan, uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jatim, antara lain di Banyuwangi dan Mojokerto. Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad. “Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolresta Banyuwang i, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan, Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada tanggal 16 September 2021, awalnya menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100.000 sebanyak 71 lembar. "Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," katanya.

Pada 28 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mengamankan tersangka AAP. Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah AAP dan ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp1 Juta. Dari pengakuan AAP, uang palsu itu didapat dari AUW yang ada di Mojokerto. Baca juga: Polresta Banyuwangi Ringkus 32 Tersangka Narkoba, Pakai Sabu untuk Doping Kerja

Kemudian pada 29 September 2021, pukul 01.0 WIB, anggota mengamankan AUW dengan barang bukti 300 lembar pecahan Rp100.000 dengan nilai Rp30 juta. “Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir, sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!