Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp3,8 Miliar
Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:26 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu senilai Rp3,8 miliar di Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
SURABAYA - Peredaran uang palsu senilai Rp3,8 miliar berhasil diungkap Polresta Banyuwangi dengan didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara tersebut menangkap 5 orang tersangka.
Mereka antara lain, ASP, (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali, (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW, (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS, (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS, (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para tersangka dibekuk di rest area SPBU Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Baca juga: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap Pemilik Warung
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp37.371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. “Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan,” kata Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Mereka antara lain, ASP, (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali, (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW, (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS, (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS, (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para tersangka dibekuk di rest area SPBU Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Baca juga: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap Pemilik Warung
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp37.371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. “Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan,” kata Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Lihat Juga :