PSBB Jilid II: Siswa Belajar di Rumah, Pendidik Masuk Sekolah
Selasa, 02 Juni 2020 - 16:44 WIB
PALEMBANG - Rencana pelajar yang akan masuk sekolah pada 15 Juni mendatang dibatalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Hal ini terjadi lantaran adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) lanjutan tahap kedua.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan adanya lanjutan PSBB maka sistem belajar online(daring) di rumah masih dilanjutkan. "Saat ini kita PSBB jilid kedua, karena itu sistem belajar-mengajar juga disesuaikan dengan aturan. Belum ada belajar dan mengajar siswa di sekolah pada 15 Juni, masih dari rumah," ujarnya, Selasa (02/06/2020).
Harnojoyo menjelaskan, pihaknya bakal menyesuaikan sistem belajar-mengajar dengan ketentuan langsung dari pemerintah pusat mengikuti anjuran Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) RI. ( Baca:PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari )
Selain itu, kata Harnojoyo, pihaknya juga akan melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan memprioritaskan koordinasi di tingkat provinsi sebelum perubahan aturan sampai di tingkat pusat. "Ketentuannya seperti apa nanti akan kita bahas lagi," kata dia.
Sementara itu, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengugkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan sistem belajar-mengajar tatap muka langsung di sekolah kembali dilakukan. "Siswa di tahun ajaran baru ini juga belum tentu masuk sekolah, tetap daring dari rumah," ungkapnya.
Menurutnya, protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak dirasa akan sulit diterapkan di sekolah oleh siswa. Justru, pihaknya lebih setuju atas masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun KPAID untuk menunda siswa masuk sekolah sampai penyebaran COVID-19 benar-benar menurun.
"Anak-anak di usia sekolah masih sulit untuk diatur. Seperti patuh gunakan masker, jaga jarak atau menerapkan protokol kesehatan. Makanya lebih baik sekolah dari rumah tetap dilanjutkan," tambahnya.
Meski proses belajar di sekolah belum dilangsungkan, lanjut Wawako, namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tenaga pendidik. Para guru diminta masuk kerja besok (03/06/2020) sesuai Surat Edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang.
"Tapi untuk tenaga pendidik mulai kembali bekerja besok. Staf sekolah dan guru sudah masuk, hanya peserta didik yang belum masuk. Staf dan guru yang masuk harus melanjutkan pekerjaannya seperti mengisi rapor dan lain sebagainya," tandasnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan adanya lanjutan PSBB maka sistem belajar online(daring) di rumah masih dilanjutkan. "Saat ini kita PSBB jilid kedua, karena itu sistem belajar-mengajar juga disesuaikan dengan aturan. Belum ada belajar dan mengajar siswa di sekolah pada 15 Juni, masih dari rumah," ujarnya, Selasa (02/06/2020).
Harnojoyo menjelaskan, pihaknya bakal menyesuaikan sistem belajar-mengajar dengan ketentuan langsung dari pemerintah pusat mengikuti anjuran Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) RI. ( Baca:PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari )
Selain itu, kata Harnojoyo, pihaknya juga akan melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan memprioritaskan koordinasi di tingkat provinsi sebelum perubahan aturan sampai di tingkat pusat. "Ketentuannya seperti apa nanti akan kita bahas lagi," kata dia.
Sementara itu, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengugkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan sistem belajar-mengajar tatap muka langsung di sekolah kembali dilakukan. "Siswa di tahun ajaran baru ini juga belum tentu masuk sekolah, tetap daring dari rumah," ungkapnya.
Menurutnya, protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak dirasa akan sulit diterapkan di sekolah oleh siswa. Justru, pihaknya lebih setuju atas masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun KPAID untuk menunda siswa masuk sekolah sampai penyebaran COVID-19 benar-benar menurun.
"Anak-anak di usia sekolah masih sulit untuk diatur. Seperti patuh gunakan masker, jaga jarak atau menerapkan protokol kesehatan. Makanya lebih baik sekolah dari rumah tetap dilanjutkan," tambahnya.
Meski proses belajar di sekolah belum dilangsungkan, lanjut Wawako, namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi tenaga pendidik. Para guru diminta masuk kerja besok (03/06/2020) sesuai Surat Edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang.
"Tapi untuk tenaga pendidik mulai kembali bekerja besok. Staf sekolah dan guru sudah masuk, hanya peserta didik yang belum masuk. Staf dan guru yang masuk harus melanjutkan pekerjaannya seperti mengisi rapor dan lain sebagainya," tandasnya.
(ihs)
tulis komentar anda