Bongkar Jual Beli Benih Lobster Ilegal, Polisi Sita 38 Ribu Ekor

Kamis, 07 Oktober 2021 - 03:15 WIB
Benih lobster ini rencananya akan dikirim ke pengepul di Jakarta bernama Jhon lewat jalur darat.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dan mendapatkan upah Rp1,5 juta per orang. “Kedua tersangka ditangkap di wilayah Probolinggo saat hendak menuju Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Polisi Pukul Mundur Gerombolan Bersenjata Tajam saat Tangkap Pelaku Bentrokan Maut

Selain mengamankan benih lobster, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana. “Akibat aktivitas penyelundupan itu negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 Miliar,” ujarnya.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja jouncto uu Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan juoncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!