Bongkar Jual Beli Benih Lobster Ilegal, Polisi Sita 38 Ribu Ekor

Kamis, 07 Oktober 2021 - 03:15 WIB
Jajaran Polda Jatim menghadirkan dua tersangka dan barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan ke Jakarta. Foto: iNewsTV/Sony Hermawan
SURABAYA - Petugas Ditpolairud Polda Jatim berhasil membongkar praktik jual beli benih lobster atau benur ilegal di kawasan Pantai Banyuwangi. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 38 ribu ekor benur.

Kedua tersangka SA (38) dan RAP (28) tidak berkutik saat jajaran petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim di Probolinggo yang akan mengirim benur ke Jakarta.





Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, Ratusan Petugas Gabungan Hanya Dapat 4 Poket Sabu



Dari mobil tersangka petugas menyita 38 ribu ekor benur, puluhan ribu benur itu disimpan rapi oleh tersangka dalam kantong plastik yang dimasukkan ke kotak streofom.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!