Aliran Dana Pembangunan Masjid NA di Maros Masuk ke Rekening Panitia

Rabu, 06 Oktober 2021 - 21:55 WIB
Sidang kasus dugaan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) terus berlanjut. Foto: istimewa
MAKASSAR - Sidang kasus dugaan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) terus berlanjut.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi untuk menggali keterangan terkait pembangunan Masjid Raya Pucak, Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.



Mereka masing-masing adalah Mantan Kepala Dusun Arra yang juga pengurus Masjid Raya Pucak, Aminuddin, ketua panitia pembangunan sekaligus pekerja masjid, Suwardi dan pemilik tanah yang dibeli oleh Nurdin Abdullah, Abdul Samad. Masjid itu diketahui dibangun di atas lahan milik NA yang dibeli dari beberapa warga di sana.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Ferry Bohong dan Balikkan Fakta Persidangan

Bendahara pembangunan Masjid Pucak, Aminuddin membeberkan nilai dana yang masuk ke rekening yayasan pembangunan masjid di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar. Jumlahnya sebesar Rp1,101 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!