Pemprov Sulsel Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga Selama 30 Tahun
Senin, 04 Oktober 2021 - 21:56 WIB
Alat berat pun diturunkan dalam membongkar bangunan disekitar gedung yang tidak berizin. Apalagi tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan.
Gedung itu sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama 30 tahun, hingga akhirnya telah dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Dimana pada tahun 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel. Tahun berjalan, Pemerintah provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset Pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
"Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah Provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah ,” ungkap Dirut PT SCI (Perseroda), Yasir Mahmud.
Kabid Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, setelah aset tersebut akan dikelola oleh PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda). "Gedung Juang 45 ini menjadi aset yang dipisahkan/menjadi penyertaan modal Pemprov ke Perseroda," katanya.
Baca Juga: Peraih Medali Emas Sulsel Pernah Gagal Saat Daftar Polwan
Gedung itu sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga selama 30 tahun, hingga akhirnya telah dikuasai oleh Pemprov Sulsel. Dimana pada tahun 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel. Tahun berjalan, Pemerintah provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset Pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
"Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah Provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah ,” ungkap Dirut PT SCI (Perseroda), Yasir Mahmud.
Kabid Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, setelah aset tersebut akan dikelola oleh PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda). "Gedung Juang 45 ini menjadi aset yang dipisahkan/menjadi penyertaan modal Pemprov ke Perseroda," katanya.
Baca Juga: Peraih Medali Emas Sulsel Pernah Gagal Saat Daftar Polwan
Lihat Juga :