Pemprov Sulsel Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga Selama 30 Tahun

Senin, 04 Oktober 2021 - 21:56 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terus melakukan upaya untuk menertibkan aset milik Pemprov, baik berupa aset yang tak bergerak maupun aset bergerak. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terus melakukan upaya untuk menertibkan aset milik Pemprov, baik berupa aset yang tak bergerak maupun aset bergerak.

PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) didukung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset di Gedung Juang 45, yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (4/10/2021).



Baca Juga: 93,76 Persen Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Sudah Divaksin

Penertiban tersebut, merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari pihak ketiga, yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada pemerintah provinsi Sulsel di tandatangani yang tertuang dalam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!