Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana
Senin, 04 Oktober 2021 - 19:29 WIB
Penyidik Polrestro Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan pasal 335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. “Sekarang masih tahap penyelidikan. Sudah ada 11 saksi yang kita periksa keterangannya,” ujar Ady.
Dalam proses lanjutan, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk melihat konstruksi permasalahan. “Kita tidak mau buru-buru supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Penyidik fokus pada permasalahan aduan pidana yang dilaporkan. “Kita tidak akan mencampuradukkan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana.
Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” katanya.
Saat ini ada dua kasus di Perumahan Permata Buana yang memang ditangani Polrestro Jakarta Barat. “Jadi dua permasalahan sedang dalam proses. Kasus lain soal keributan. Kita baru menetapkan satu tersangka yaitu chief security yang lain masih tahap pemanggilan seperti Ketua RW,” ujar Ady.
Kuasa Hukum Hartono Prasetya, Oktavianus Rasubala menyatakan akan menghormati langkah penyidik Polrestro Jakarta Barat dengan memanggil saksi ahli hukum pidana. “Itu harus kita hormati karena jadi kewenangan penyidik,” katanya.
Hanya saja, dia menegaskan unsur pidana sangat jelas dalam kasus kliennya. Dia mencontohkan kliennya yang sudah tinggal selama 28 tahun di perumahan tersebut diusir oleh sekelompok orang. “Klien kami didatangi sekelompok orang. Ada tulisan diusir dan disuruh tinggal di hutan. Ini penghinaan terhadap warga yang sudah tinggal selama 28 tahun. Klien kami yang sudah berusia lanjut merasa terancam jiwanya,” ungkap Okta.
Pihaknya mengantongi bukti-bukti adanya hasutan dari oknum tertentu. Dalam bukti hasutan tersebut, oknum menyatakan Toni meminta seluruh portal dibongkar. Oknum tersebut juga memprovokasi warga untuk mendatangi rumah kliennya yang kemudian muncul tulisan pengusiran.
Dalam proses lanjutan, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk melihat konstruksi permasalahan. “Kita tidak mau buru-buru supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.
Penyidik fokus pada permasalahan aduan pidana yang dilaporkan. “Kita tidak akan mencampuradukkan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana.
Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” katanya.
Saat ini ada dua kasus di Perumahan Permata Buana yang memang ditangani Polrestro Jakarta Barat. “Jadi dua permasalahan sedang dalam proses. Kasus lain soal keributan. Kita baru menetapkan satu tersangka yaitu chief security yang lain masih tahap pemanggilan seperti Ketua RW,” ujar Ady.
Kuasa Hukum Hartono Prasetya, Oktavianus Rasubala menyatakan akan menghormati langkah penyidik Polrestro Jakarta Barat dengan memanggil saksi ahli hukum pidana. “Itu harus kita hormati karena jadi kewenangan penyidik,” katanya.
Hanya saja, dia menegaskan unsur pidana sangat jelas dalam kasus kliennya. Dia mencontohkan kliennya yang sudah tinggal selama 28 tahun di perumahan tersebut diusir oleh sekelompok orang. “Klien kami didatangi sekelompok orang. Ada tulisan diusir dan disuruh tinggal di hutan. Ini penghinaan terhadap warga yang sudah tinggal selama 28 tahun. Klien kami yang sudah berusia lanjut merasa terancam jiwanya,” ungkap Okta.
Pihaknya mengantongi bukti-bukti adanya hasutan dari oknum tertentu. Dalam bukti hasutan tersebut, oknum menyatakan Toni meminta seluruh portal dibongkar. Oknum tersebut juga memprovokasi warga untuk mendatangi rumah kliennya yang kemudian muncul tulisan pengusiran.
Lihat Juga :