DPRD Akan Berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dalam Rapat Paripurna

Senin, 04 Oktober 2021 - 16:41 WIB
Kantor Walikota Pematangsiantar, Jalan Merdeka. Besok, Selasa (6/10/2021) DPRD akan memberhentikan wali kota dan wakil walikota Pematangsiantar dalam rapat paripurna. Foto: Dok/SINDONews
PEMATANGSIANTAR - DPRD Pematangsiantar akan memberhentikan Hefriansyah dan Togar Sitorus dari jabatan wali kota dan wakil wali kota, melalui rapat paripurna yang akan digelar, Selasa (5/10/2021).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga, para anggota dewan diundang untuk menghadiri rapat parpurna pukul 10.00 WIB dengan agenda pengusulan menjelang masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar masa jabatan 2021-2022.



Baca juga: Jelang Berakhir, Wali Kota Pematangsiantar Tancap Gas Lelang Jabatan 11 Eselon II

Anggota DPRD Pematangsiantar, Imannuel Lingga yang dikonfirmasi membenarkan sudah menerima surat menghadiri rapat paripurna terkait usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!