DPRD Akan Berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dalam Rapat Paripurna
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:41 WIB
“Memang benar, besok, Selasa (5/20/2021), rapat paripurna usulan jelang akhir masa jabatan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus akan digelar,” ujarnya.
Imannuel menambahkan, hasil rapat paripurna nantinya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri untuk proses pemberhentian jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar.
Baca juga: Wali Kota Pematangsiantar Tantang Karang Taruna Ciptakan Inovasi dan Kreasi
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dihubungi via telepon mengatakan, dalam rapat paripurna besok, (Selasa 5/10/2021) Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus juga akan diundang.
“Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus juga diundang untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan pengusulan menjelang masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir,” tukasnya.
Imannuel menambahkan, hasil rapat paripurna nantinya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara dan Kemendagri untuk proses pemberhentian jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar.
Baca juga: Wali Kota Pematangsiantar Tantang Karang Taruna Ciptakan Inovasi dan Kreasi
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dihubungi via telepon mengatakan, dalam rapat paripurna besok, (Selasa 5/10/2021) Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus juga akan diundang.
“Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus juga diundang untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan pengusulan menjelang masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir,” tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :