Diduga Peras Kades dengan Modus Ngaku Wartawan, Pria Ini Dibekuk Polisi

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 08:24 WIB
Melihat rekening tak kunjung ada transferan, pelaku pun geram. Pada tanggal 18 Maret 2021, pelaku mengirim pesan singkat WhatsApp kepada kepala desa. Isinya, "Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke Kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke Kejaksaan" tulisnya di pesan WA pribadi ke kades .

Merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang Moh Fauzi langsung transfer uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku melalui mesin ATM. Setelah sadar menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Duduksampeyan.

"Sebagai barang bukti satu unit seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer kami sita sebagai pembuktian di persidangan nanti," terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Ia nekat melakukannya lantaran harus mencukupi kebutuhan keluarga. Baca juga: Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi

"Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!