Diduga Peras Kades dengan Modus Ngaku Wartawan, Pria Ini Dibekuk Polisi
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 08:24 WIB
GRESIK - Gugus Suprianto (41) warga Kecamatan Menganti, Gresik tak berkutik saat dibekuk polisi. Gugus ditangkap polisi lantaran diduga memeras Moh Fauzi (62), Kepala Desa (kades) Kramat, Kecamatan Duduksampeyan dengan modus mengaku sebagai seorang wartawan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai wartawan online yang bekerja di Gresik, Lamongan dan Surabaya. Bahkan pelaku mengancam akan melaporkan kades tersebut ke pihak Kejaksaan jika dirinya tak diberi uang.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, modus pelaku saat memeras korban adalah dengan membeberkan proyek desa yang dinggap bermasalah. Selanjutnya pelaku meminta uang, agar kasusnya tidak diungkit. Oleh kades, pelaku mau diberikan uang sebesar Rp3 juta, namun pelaku tidak mau menerima.
"Kalau kamu tidak kasih saya uang, tak laporkan ke Kejaksaan karena korupsi," kata AKP Bambang Angkasa menirukan ucapan pelaku ketika mengancam korban, Jumat (1/10/2021).
Melihat rekening tak kunjung ada transferan, pelaku pun geram. Pada tanggal 18 Maret 2021, pelaku mengirim pesan singkat WhatsApp kepada kepala desa. Isinya, "Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke Kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke Kejaksaan" tulisnya di pesan WA pribadi ke kades .
Merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang Moh Fauzi langsung transfer uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku melalui mesin ATM. Setelah sadar menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Duduksampeyan.
"Sebagai barang bukti satu unit seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer kami sita sebagai pembuktian di persidangan nanti," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Ia nekat melakukannya lantaran harus mencukupi kebutuhan keluarga.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai wartawan online yang bekerja di Gresik, Lamongan dan Surabaya. Bahkan pelaku mengancam akan melaporkan kades tersebut ke pihak Kejaksaan jika dirinya tak diberi uang.
Baca Juga
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, modus pelaku saat memeras korban adalah dengan membeberkan proyek desa yang dinggap bermasalah. Selanjutnya pelaku meminta uang, agar kasusnya tidak diungkit. Oleh kades, pelaku mau diberikan uang sebesar Rp3 juta, namun pelaku tidak mau menerima.
"Kalau kamu tidak kasih saya uang, tak laporkan ke Kejaksaan karena korupsi," kata AKP Bambang Angkasa menirukan ucapan pelaku ketika mengancam korban, Jumat (1/10/2021).
Melihat rekening tak kunjung ada transferan, pelaku pun geram. Pada tanggal 18 Maret 2021, pelaku mengirim pesan singkat WhatsApp kepada kepala desa. Isinya, "Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke Kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke Kejaksaan" tulisnya di pesan WA pribadi ke kades .
Merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang Moh Fauzi langsung transfer uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku melalui mesin ATM. Setelah sadar menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Duduksampeyan.
"Sebagai barang bukti satu unit seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer kami sita sebagai pembuktian di persidangan nanti," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Ia nekat melakukannya lantaran harus mencukupi kebutuhan keluarga.
Baca Juga
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(don)
tulis komentar anda