Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, DPR: Kemenag Seharusnya Berkonsultasi Dulu

Selasa, 02 Juni 2020 - 11:07 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Hasan Syadzily (kiri). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengumumkan tentang pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 M/1441 H.

Komisi VIII DPR menyesalkan bahwa keputusan tersebut diambil Kemenag tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (2/6/2020) menyesalkan keputusan Menteri Agama (Menag) itu karena seharusnya Menag terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII DPR sebagaimana komitmen pada rapat kerja (raker) sebelumnya. (BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020)

"Bahwa, terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2019," terang Ace.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengakui bahwa memang Menag telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji dan itu terkendala karena DPR masih masa reses. Dan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR yang sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content