Polisi Gerebek Rumah Perakit dan Penjual Senjata Api Ilegal, Puluhan Amunisi Diamankan

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:21 WIB
Dari keterangan tersangka, senjata api ilegal tersebut dibeli dari seorang temannya di daerah aceh dengan harga Rp 5 juta sejak tahun 2014 yang lalu. Pelaku mengaku menggunakan senjata api untuk mengusir hama babi yang banyak berkeliaran di sekitar perkebunan sawit. Baca: Nahas! Pengendara Motor Tewas Terlindas dan Terjepit di Ban Truk, Istri Korban Histeris.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku perakit senjata api yang sebelumnya ditangkap polisi.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Pemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Gandeng Sejumlah Relawan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!