Anak 11 Tahun Jadi Tumbal Ilmu Kebal, Diperkosa di Tengah Sawah
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 00:10 WIB
Penangkapan tersebut menuai reaksi warga. Polisi bertindak cepat dengan mengevakuasi pelaku ke Kantor Polres Lombok Utara guna menghindari kemarahan warga. “Tim membawa pelaku ke Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak sekadar memperkosa anak di bawah umur itu. Dia pun harus bersetubuh dengan perempuan dewasa untuk memenuhi syarat mendapatkan ilmu kebal tersebut.
Pelaku SI akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahu n 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak sekadar memperkosa anak di bawah umur itu. Dia pun harus bersetubuh dengan perempuan dewasa untuk memenuhi syarat mendapatkan ilmu kebal tersebut.
Pelaku SI akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahu n 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)
tulis komentar anda