Anak 11 Tahun Jadi Tumbal Ilmu Kebal, Diperkosa di Tengah Sawah

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 00:10 WIB
loading...
Anak 11 Tahun Jadi Tumbal Ilmu Kebal, Diperkosa di Tengah Sawah
Seorang pemuda di Lombok Utara berinisial SI, tega menjadikan anak 11 tahun sebagai tumbal ilmu kebal dan memperkosanya di tengah sawah. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
LOMBOK UTARA - Sungguh malang nasib BN, bocah 11 tahun yang dijadikan tumbal ilmu kebal seorang pemuda berinisial SI (27), warga Dusun Teres Genit Desa Bayan Kecamatan Bayan, Lombok Utara . Dia tega memperkosa BN, di gubuk sepi tengah sawah hanya untuk menguasai ilmu kebal.

Berdasarkan LP/134/IX/2021/Sat Reskrim Res.Lotara/NTB 30 September2021 menyebutkan, kasus tersebut terungkap ketika Jitalip ayah korban yang pulang dari sawah menemukan anaknya menangis di dekat gubuk kosong yang tidak jauh dari rumah kakeknya.



Awalnya, BN takut menceritakan peristiwa yang dialaminya lantaran diancam akan dibunuh pelaku. Setelah di desak, BN pun menceritakan perkosaan yang dia alami. Mendengar itu, Jitalip naik pitam dan melapor ke polisi.

Tim Puma Sat Reskrim bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Bayan jajaran Polres Lombok Utara langsung bergerak mencari pelaku.

Pelaku SI yang mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri dari rumahnya. Polisi tidak tinggal diam. Polisi memburu pelaku dan mengetahui keberadaannya di Dusun Barong Birak Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

“Pelaku mencoba kabur ke luar Pulau Lombok,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Anton Rama Putra, Kamis (30/9/2021).



Dikatakan, pelaku memperdaya korban dengan iming-iming uang Rp 5000. Aksi perkosaan itu berlangsung berulang-kali.

Sejatinya, Jitalip sering menitip korban kepada kakeknya. Namun, korban kerap diajak ke sawah dan bertemu pelaku.

Penangkapan tersebut menuai reaksi warga. Polisi bertindak cepat dengan mengevakuasi pelaku ke Kantor Polres Lombok Utara guna menghindari kemarahan warga. “Tim membawa pelaku ke Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.



Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak sekadar memperkosa anak di bawah umur itu. Dia pun harus bersetubuh dengan perempuan dewasa untuk memenuhi syarat mendapatkan ilmu kebal tersebut.

Pelaku SI akan dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahu n 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)