Bea Cukai Yogya Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai 1,765 Miliar

Kamis, 30 September 2021 - 02:19 WIB
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak. Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa digunakan lagi. “Pemusnahan ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini karena terkendala PPKM yang dilaksanakan di DIY,” kata Kepala KPBBC TMP Yoyakarta Henky T.P. Aritonang.

Hengky menjelaskan, pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini untuk memastikan barang-barang itu tidak akan beredar di masyarakat. Sebab dikhawatirkan, jika banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat akan mempengaruhi penjualan rokok legal. Sehingga turut berpengaruh kepada penerimaan cukai negara.

Baca juga: Mantri Hewan Dibunuh Secara Sadis karena Dipergoki Berduaan dengan Istri Pelaku

“Kegiatan penindakan ini bentuk komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di Bidang Cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY,” paparnya.

Hengky tidak memungkiri tingginya cukai rokok akan membuat peredaran rokok ilegal pun akan semakin marak. Sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan secara terus menerus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!