Bea Cukai Yogya Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai 1,765 Miliar

Kamis, 30 September 2021 - 02:19 WIB
Petugas memusnakan rokok ilegal di kantor KPBBC Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (29/9/2021). Foto: Istimewa
SLEMAN - Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean ( KPPBC-TMP) Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok illegal di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Adisuttjipto, Maguwoharjo, Depok, Sleman , Rabu (29/9/2021).

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL berdasarkan keputusan an. Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021



Jumlah rokok ilegal yang dimusnakan sebanyak 2, 976 juta batang senilai Rp1, 765 miliar. Rokok ilegal tersebut hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar bea kena cukai (BKC) ilegal periode Juli sampai dengan Desember 2020.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak. Cara ini dilakukan guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa digunakan lagi. “Pemusnahan ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini karena terkendala PPKM yang dilaksanakan di DIY,” kata Kepala KPBBC TMP Yoyakarta Henky T.P. Aritonang.



Hengky menjelaskan, pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini untuk memastikan barang-barang itu tidak akan beredar di masyarakat. Sebab dikhawatirkan, jika banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat akan mempengaruhi penjualan rokok legal. Sehingga turut berpengaruh kepada penerimaan cukai negara.



“Kegiatan penindakan ini bentuk komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di Bidang Cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY,” paparnya.

Hengky tidak memungkiri tingginya cukai rokok akan membuat peredaran rokok ilegal pun akan semakin marak. Sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan secara terus menerus.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More