Bea Cukai Yogya Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai 1,765 Miliar

Kamis, 30 September 2021 - 02:19 WIB
Petugas memusnakan rokok ilegal di kantor KPBBC Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (29/9/2021). Foto: Istimewa
SLEMAN - Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean ( KPPBC-TMP) Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok illegal di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Adisuttjipto, Maguwoharjo, Depok, Sleman , Rabu (29/9/2021).

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL berdasarkan keputusan an. Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021



Baca juga: Geger Warga Sleman Tewas Gantung Diri di Gubuk Pinggir Sungai

Jumlah rokok ilegal yang dimusnakan sebanyak 2, 976 juta batang senilai Rp1, 765 miliar. Rokok ilegal tersebut hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar bea kena cukai (BKC) ilegal periode Juli sampai dengan Desember 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!