Tempat Hiburan di Kota Mojokerto Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
Rabu, 29 September 2021 - 20:36 WIB
Kendati sudah diizinkan membuka kembali usaha tempat hiburan dan wisata namun, penerapan protokol kesehatan (prokes) wajib dilakukan oleh para pengelola usaha pariwisata serta tempat hiburan. Mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Walau nanti sudah ada (QR Code), tapi tetap difasilitasi dan ada pemantauan maupun pengawasan terkait prokesnya. Isi ruangan maksimal 20 persen dari kapasitas yang ada," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.
Dodik menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan penerapan prokes secara berkala ke berbagai tempat hiburan dan pariwisata. Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak jika nantinya ditemukan adanya pengelola tempat hiburan dan pariwisata tidak mengindahkan prokes.
"Penerapan prokes merupakan peran penting untuk tetap mencegah penyebaran COVID-19. Jadi meskipun nantinya sudah diizinkan, tetap patuhi prokes," tukas Dodik.
"Walau nanti sudah ada (QR Code), tapi tetap difasilitasi dan ada pemantauan maupun pengawasan terkait prokesnya. Isi ruangan maksimal 20 persen dari kapasitas yang ada," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.
Dodik menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan penerapan prokes secara berkala ke berbagai tempat hiburan dan pariwisata. Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak jika nantinya ditemukan adanya pengelola tempat hiburan dan pariwisata tidak mengindahkan prokes.
"Penerapan prokes merupakan peran penting untuk tetap mencegah penyebaran COVID-19. Jadi meskipun nantinya sudah diizinkan, tetap patuhi prokes," tukas Dodik.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda