Tempat Hiburan di Kota Mojokerto Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
Rabu, 29 September 2021 - 20:36 WIB
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.Foto/Tritus Julan
MOJOKERTO - Pengusaha hiburan dan pariwisata di Kota Mojokerto mulai bisa bernafas lega. Sebab, Pemkot Mojokerto bakal mengizinkan sektor pariwisata dan hiburan beroperasi kembali, pasca empat bulan ditutup total akibat pandemi COVID-19.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan pihaknya setelah melakukan rapat dengan pendapat terkait sektor pariwisata dan hiburan. Wali Kota pun mengizinkan tempat wisata dan hiburan dibuka dengan syarat, harus mendapatkan QR Code PeduliLindungi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca juga: Istri Bos Kapal Api Laporkan 4 Direksi PT Kahayan Karyacon dalam Kasus Pencucian Uang ke Polisi
"Ini kita beri saran, bahwa untuk sektor pariwisata dan hiburan satu-satunya yang menjadi kunci mereka buka adalah pendaftaran mereka ke Kemenparekraf. Untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi ini," kata Ning Ita, Rabu (29/9/2021).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan pihaknya setelah melakukan rapat dengan pendapat terkait sektor pariwisata dan hiburan. Wali Kota pun mengizinkan tempat wisata dan hiburan dibuka dengan syarat, harus mendapatkan QR Code PeduliLindungi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca juga: Istri Bos Kapal Api Laporkan 4 Direksi PT Kahayan Karyacon dalam Kasus Pencucian Uang ke Polisi
"Ini kita beri saran, bahwa untuk sektor pariwisata dan hiburan satu-satunya yang menjadi kunci mereka buka adalah pendaftaran mereka ke Kemenparekraf. Untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi ini," kata Ning Ita, Rabu (29/9/2021).
Lihat Juga :