Punya 3 Senjata Api Rakitan beserta Amunisi, Pria di Dharmasraya Ditangkap

Rabu, 29 September 2021 - 19:58 WIB
Baca juga: Mantri Hewan Dibunuh Secara Sadis karena Dipergoki Berduaan dengan Istri Pelaku

“Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp25 ribu sebanyak satu butir peluru," terangnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara," tegas Kapolres.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!