Punya 3 Senjata Api Rakitan beserta Amunisi, Pria di Dharmasraya Ditangkap
Rabu, 29 September 2021 - 19:58 WIB
DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya menangkap seorang pria di Jorong Baru Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Sumatera Barat , karena memiliki tiga pucuk senjata api rakitan beserta puluhan butir amunisi (peluru) aktif.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, tim gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A. Agung Ngurah Santa telah mengamankan seorang laki-laki berinisial PG (25).
"Pelaku ini memiliki senjata api beserta amunisi. Dari tangan pelaku tersebut, diamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Dia menyebutkan, dari pengakuan pelaku, senjata api rakitan dan beserta amunisinya dibeli dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya.
Pelaku tersebut kata Anggun, membeli senjata api rakitan warna kuning dengan harga Rp5,5 juta, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp1 juta dan yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.
“Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp25 ribu sebanyak satu butir peluru," terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara," tegas Kapolres.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, tim gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A. Agung Ngurah Santa telah mengamankan seorang laki-laki berinisial PG (25).
Baca Juga
"Pelaku ini memiliki senjata api beserta amunisi. Dari tangan pelaku tersebut, diamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Dia menyebutkan, dari pengakuan pelaku, senjata api rakitan dan beserta amunisinya dibeli dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya.
Pelaku tersebut kata Anggun, membeli senjata api rakitan warna kuning dengan harga Rp5,5 juta, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp1 juta dan yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.
“Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp25 ribu sebanyak satu butir peluru," terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara," tegas Kapolres.
(nic)
tulis komentar anda