Ansor Datangi DPRD Sragen Desak Realisasi Perda Pondok Pesantren

Rabu, 29 September 2021 - 11:24 WIB
Pembentukan Perda Ponpes lanjut Endro, merupakan tindak lanjut atas Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di mana diatur dana abadi yang dialokasikan khusus untuk pesantren untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan.

Endro menyampaikan, perda juga akan mengatur tentang pengakuan atas keberadaan dan peran ponpes dari pemerintah.

Baca juga: Jabar Resmi Miliki Perda Pesantren, Ridwan Kamil: Ini Perjuangan Panjang

Selama ini keberadaan ponpes terkesan dianaktirikan. Namun dibuatnya UU Pesantren dan aturan turunannya berupa perpres, pesantren mendapat porsi yang sama seperti halnya sektor pendidikan formal.

"Karena di pesantren tidak sekadar mengajarkan terkait pendidikan keagamaan saja. Pesantren lebih kompleks, tidak hanya pendidikan keagamaan namun juga banyak hal seperti pemberdayaan, lingkungan dan sebagainya," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!