Ansor Datangi DPRD Sragen Desak Realisasi Perda Pondok Pesantren
Rabu, 29 September 2021 - 11:24 WIB
SRAGEN - Puluhan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sragen, Jateng mendatangi DPRD setempat. Mereka mendesak para wakil rakyat segera merealisasikan Perda tentang Pondok Pesantren.
"Langkah menyegerakan perda ini agar kebijakan terkait pesantren bisa diterapkan sampai ke tingkat daerah," ujar Ketua GP Ansor Sragen, Endro Supriyadi, Rabu (29/9/2021).
Dia menjelaskan, saat ini di Sragen terdapat 149 pondok pesantren dengan jumlah santri sebanyak 16.925 orang. Ponpes sebanyak itu perlu perhatian dan sekaligus pengawasan.
Pembentukan Perda Ponpes lanjut Endro, merupakan tindak lanjut atas Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di mana diatur dana abadi yang dialokasikan khusus untuk pesantren untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan.
Endro menyampaikan, perda juga akan mengatur tentang pengakuan atas keberadaan dan peran ponpes dari pemerintah.
Selama ini keberadaan ponpes terkesan dianaktirikan. Namun dibuatnya UU Pesantren dan aturan turunannya berupa perpres, pesantren mendapat porsi yang sama seperti halnya sektor pendidikan formal.
"Karena di pesantren tidak sekadar mengajarkan terkait pendidikan keagamaan saja. Pesantren lebih kompleks, tidak hanya pendidikan keagamaan namun juga banyak hal seperti pemberdayaan, lingkungan dan sebagainya," tandasnya.
"Langkah menyegerakan perda ini agar kebijakan terkait pesantren bisa diterapkan sampai ke tingkat daerah," ujar Ketua GP Ansor Sragen, Endro Supriyadi, Rabu (29/9/2021).
Dia menjelaskan, saat ini di Sragen terdapat 149 pondok pesantren dengan jumlah santri sebanyak 16.925 orang. Ponpes sebanyak itu perlu perhatian dan sekaligus pengawasan.
Pembentukan Perda Ponpes lanjut Endro, merupakan tindak lanjut atas Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, di mana diatur dana abadi yang dialokasikan khusus untuk pesantren untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan.
Endro menyampaikan, perda juga akan mengatur tentang pengakuan atas keberadaan dan peran ponpes dari pemerintah.
Selama ini keberadaan ponpes terkesan dianaktirikan. Namun dibuatnya UU Pesantren dan aturan turunannya berupa perpres, pesantren mendapat porsi yang sama seperti halnya sektor pendidikan formal.
"Karena di pesantren tidak sekadar mengajarkan terkait pendidikan keagamaan saja. Pesantren lebih kompleks, tidak hanya pendidikan keagamaan namun juga banyak hal seperti pemberdayaan, lingkungan dan sebagainya," tandasnya.
tulis komentar anda