Kabupaten Sumedang Terapkan New Normal, Polisi Siapkan 25 Pos Pemantauan

Senin, 01 Juni 2020 - 21:56 WIB
Personel TNI mengawasi persiapan new normal di sebuah kafe di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
SUMEDANG - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumedang menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau tatanan normal baru alias new normal muli Selasa 2 Juni 2020.

Kebijakan ini diterapkan karena Kabupaten Sumedang masuki zona biru kasus Corona atau COVID-19. Dalam level kewaspadaan biru ini, Kabupaten Sumedang berhasil menekan jumlah kasus COVID-19.



Selama masa AKB, mal, restora, rumah makan, hotel, dan minimarket diizinkan beroperasi tetapi dengan sejumlah pembatasan dan aturan ketet yang mengacu protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk melakukan pengawasan dan menegakkan disiplin masyarakat selama AKB diberlakukan, Polres Sumedang mendirikan pos pemantauan di 25 titik, seperti mal dan pasar tradisional. (BACA JUGA: Update Corona Jabar, Tambah 34 Kasus, Pasien Sembuh dan Meninggal Nihil )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!