Hari Pertama Ganjil Genap di Objek Wisata Bali, Sanksi Putar Balik Belum Berlaku

Sabtu, 25 September 2021 - 12:21 WIB
Petugas lalu memberikan sosialisasi aturan ganjil genap yang berlaku mulai pukul 06.30 Wita sampai 09.00 Wita. Sedangkan pada sore hari, aturan berlaku pukul 15.00 Wita sampai 18.00 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS! Mimbar Masjid Raya Makassar Dibakar Orang Tak Dikenal

Ketentuan yang sama berlaku di satu objek wisata lagi, yaitu pantai Kuta. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal.

I Made Purwa, warga yang sempat dihentikan petugas saat hendak berkunjung ke Pantai Sanur mengaku kurang nyaman dengan aturan ganjil genap. "Harusnya cukup dengan aplikasi PeduliLindungi. Apalagi sudah ada pembatasan pengunjung maksimal 50%," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!