Hari Pertama Ganjil Genap di Objek Wisata Bali, Sanksi Putar Balik Belum Berlaku

Sabtu, 25 September 2021 - 12:21 WIB
Petugas memeriksa pengendara sepeda motor di hari pertama penerapan sistem ganjil genap di Jalan Hangtuah yang menjadi akses utama ke Pantai Sanur. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata di Bali resmi berlaku hari ini, Sabtu (25/9/2021). Meski demikian, sanksi putar balik bagi pelanggar belum diberlakukan.

Hal itu terlihat di akses jalan menuju Pantai Sanur yang menjadi salah satu lokasi aturan ganjil genap. "Hari ini masih mengedepankan sosialisasi, belum ada sanksi putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Bali Gde Samsi Gunarta.



Baca juga: Resmi Berlaku Sabtu, Penerapan Ganjil Genap di Objek Wisata Bali

Di Jalan Hangtuah yang menjadi akses utama ke Pantai Sanur, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polresta Denpasar menghentikan setiap pengendara roda dua dan empat yang melintas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!