Polisi Razia di Hutan Mangrove Belo Laut, 13 Mesin Tambang Ilegal Diamankan
Jum'at, 24 September 2021 - 08:40 WIB
Anggota Polres Bangka Barat kembali melakukan razia tambang timah ilegal, di kawasan Hutan Mangrove. MPI/Rizki
BANGKA BARAT - Anggota Polres Bangka Barat kembali melakukan razia tambang timah ilegal , di kawasan Hutan Mangrove, Dusun III, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (23/9/21).
Dari hasil razia, petugas kepolisian yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, Samapta mengamankan sebanyak 13 mesin tambang di lokasi pertambangan.
"Siang ini, tim gabungan Polres Bangka Barat melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan lindung mangrove, yang mana saat penertiban kegiatan pertambangan sedang berjalan. Kami amankan 13 mesin, untuk pelaku melarikan diri, masih kami selidiki untuk kepemilikan mesinnya, " kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba.
Penambangan ilegal ini, melanggar dua undang-undang yang berkaitan dengan penambangan dan perusakan hutan. "Yang pasti dilanggar adalah UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009, tentang minerba," ucapnya. Baca: Dicerai Istri, Pria di Bali Curi Celana Dalam Wanita untuk Fantasi Seksual.
Dari hasil razia, petugas kepolisian yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, Samapta mengamankan sebanyak 13 mesin tambang di lokasi pertambangan.
"Siang ini, tim gabungan Polres Bangka Barat melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan lindung mangrove, yang mana saat penertiban kegiatan pertambangan sedang berjalan. Kami amankan 13 mesin, untuk pelaku melarikan diri, masih kami selidiki untuk kepemilikan mesinnya, " kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba.
Penambangan ilegal ini, melanggar dua undang-undang yang berkaitan dengan penambangan dan perusakan hutan. "Yang pasti dilanggar adalah UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009, tentang minerba," ucapnya. Baca: Dicerai Istri, Pria di Bali Curi Celana Dalam Wanita untuk Fantasi Seksual.
Lihat Juga :