Kejam, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 7 Tahun

Jum'at, 24 September 2021 - 03:50 WIB


Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskrim Polres Indramayu, langsung melakukan penyelidikan kasus dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah yang masih duduk di bangku SD kelas 1 tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi secara maraton, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah berumur tujuh tahun tersebut.

Berbagai peran pelaku untuk mengahibisi sang bocah yakni SP yang bertugas sebagai eksekutor atau algojo untuk membunuh korban.

“Dari keterangan itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap otak pelaku yang merupakan ibu tiri dari bocah tersebut,” kata kapolres.



Selain mengamankan para pelaku polsi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan sepeda motor milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku terancam pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content