Kejam, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 7 Tahun
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Kejamnya seorang ibu tiri di Kabupaten Indramayu , Jawa Barat. Dia tega membunuh anaknya dengan menyewa pembunuh bayaran , hanya gara-gara sang anak sering minta uang jajan dan sering ngambek.
Peristiwa pembunuhan ini berawal dari ketidaksukaan sang ibu tiri yakni karena sang anak rewel dan kerap minta uang jajan.
“Dari situlah sang ibu tiri hingga timbul niat untuk menghabisi nyawa anak tirinya itu, dengan membayar satu orang pelaku dengan bayaran Rp70.000 dan sebotol minuman keras,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif dalam konfrensi persnya di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton karena kematian korban tidak wajar. Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku.
Pelaku SA (21) dan SP (24) keduanya warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu ini digelandang petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Jawa Barat, Kamis sore (23/9/2021). Karena ulahnya menghilangkan nyawa seseorang secara terencana yang didalangi oleh ibu tiri yang masih berusia 21 tahun.
Korban bernama MYP (7), sebelumnya ditemukan tewas membusuk mengapung di Sungai Prawira Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, Indramayu.
Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskrim Polres Indramayu, langsung melakukan penyelidikan kasus dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah yang masih duduk di bangku SD kelas 1 tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi secara maraton, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah berumur tujuh tahun tersebut.
Berbagai peran pelaku untuk mengahibisi sang bocah yakni SP yang bertugas sebagai eksekutor atau algojo untuk membunuh korban.
“Dari keterangan itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap otak pelaku yang merupakan ibu tiri dari bocah tersebut,” kata kapolres.
Selain mengamankan para pelaku polsi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan sepeda motor milik pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku terancam pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Peristiwa pembunuhan ini berawal dari ketidaksukaan sang ibu tiri yakni karena sang anak rewel dan kerap minta uang jajan.
“Dari situlah sang ibu tiri hingga timbul niat untuk menghabisi nyawa anak tirinya itu, dengan membayar satu orang pelaku dengan bayaran Rp70.000 dan sebotol minuman keras,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif dalam konfrensi persnya di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton karena kematian korban tidak wajar. Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku.
Pelaku SA (21) dan SP (24) keduanya warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu ini digelandang petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Jawa Barat, Kamis sore (23/9/2021). Karena ulahnya menghilangkan nyawa seseorang secara terencana yang didalangi oleh ibu tiri yang masih berusia 21 tahun.
Korban bernama MYP (7), sebelumnya ditemukan tewas membusuk mengapung di Sungai Prawira Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, Indramayu.
Mendapat informasi tersebut, aparat Satreskrim Polres Indramayu, langsung melakukan penyelidikan kasus dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah yang masih duduk di bangku SD kelas 1 tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi secara maraton, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan bocah berumur tujuh tahun tersebut.
Berbagai peran pelaku untuk mengahibisi sang bocah yakni SP yang bertugas sebagai eksekutor atau algojo untuk membunuh korban.
“Dari keterangan itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap otak pelaku yang merupakan ibu tiri dari bocah tersebut,” kata kapolres.
Selain mengamankan para pelaku polsi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan sepeda motor milik pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku terancam pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(nic)