Tambang Pasir Ilegal di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Jadi Tersangka

Kamis, 23 September 2021 - 16:55 WIB
Baca juga: Apes! Batal Bersetubuh, Pria Ini Malah Diperas Bayar Rp1,5 Juta

Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (23/9/2021). Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas, terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di titik-titik lokasi tambang pasir ilegal.

Baca juga: Pusaka dan Senjata Sakti Kerajaan Talaga Mandi Air Kembang di Desa Nunuk Baru

"Di lokasi ini, terdapat tiga titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter untuk satu kolam tambang. Setiap bulannya, pemilik tambang pasir meraup keuntungan puluhan juta rupiah," tutur Reza.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!