Bawaslu Maros Temukan 164 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Dalam DPB

Kamis, 23 September 2021 - 15:10 WIB
Rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU Maros. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros menemukan sebanyak 164 pemilih tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang dikeluarkan KPU Maros periode September 2021. 69 di antaranya telah meninggal dunia.

Data pemilih itu ditemukan masing-masing di Kecamatan Maros Baru, Turikale, Simbang, Bantimurung, dan Bontoa. Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Maros melakukan uji petik terhadap DPB yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Maros.



Baca juga: 90 Peserta SKPP Bawaslu di Maros Jalani Swab Antigen

Uji petik terhadap DPB dilaksanakan Bawaslu Maros secara serentak pada 20-21 September 2021. Fokus dari uji petik sendiri adalah untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS (memenuhi syarat).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!