Eskavator Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Dikuasai Pihak Ketiga

Selasa, 21 September 2021 - 17:30 WIB
"Kami sebenarnya punya 2 alat berat, tetapi hanya satu saja yang bisa menghasilkan PAD itu pun tidak maksimal karena alat berat tua. Satu alat berat lainnya dikuasai pihak ketiga," katanya.

Diceritakan Kadis Perikanan , lepasnya alat berat eskavator ini di masa pejabat sebelumnya "Itu ekskavator lumpuh, rusak berat, sehingga tidak bisa jalan sehingga BPK sarankan supaya dicarikan pihak ketiga yang mau membiayai perbaikannya atau dikerjasamakan," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, perbaikan itu dimaksudkan agar tetap ada pemasukan ke Dinas Perikanan, tetapi kata dia, bunyi isi surat perjanjian tersebut, bahwa dibiayai oleh pihak ke tiga dan nanti diambil dinas setelah ditebus biaya perbaikannya.

"Jadi tidak ada waktu yang disebutkan, setelah pemerintah lunasi baru kemudian alat berat ini bisa pemerintah ambil kembali," lanjutnya.

Persoalan ini kata Kadis Perikanan, sudah disampaikan ke Bappeda dan DPRD Luwu agar menebus biaya perbaikan pihak ketiga sebesar Rp200 juta. Namun diakui Kadis Perikanan , sampai saat ini tidak ada solusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!