Eskavator Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Dikuasai Pihak Ketiga
Selasa, 21 September 2021 - 17:30 WIB
Baca Juga: Dewan Minta Pelaksanaan PTM Terbatas di Luwu Timur Dikawal Ketat
Upaya terakhir yang telah dilakukan Dinas Perikanan kata dia, adalah menyurat ke Inspektorat agar melakukan audit dan perhitungan. Ia menambahkan, setelah mempelajari surat perjanjian kerja sama tersebut ada celah agar eskavator tersebut ditarik lagi.
"Tidak ada kewenangan seorang pejabat kepala dinas menyewakan atau mempihakketigakan aset daerah. Yang berhak adalah Sekda, sehingga surat ini bisa dikatakan cacat hukum," ujarnya.
Upaya terakhir yang telah dilakukan Dinas Perikanan kata dia, adalah menyurat ke Inspektorat agar melakukan audit dan perhitungan. Ia menambahkan, setelah mempelajari surat perjanjian kerja sama tersebut ada celah agar eskavator tersebut ditarik lagi.
"Tidak ada kewenangan seorang pejabat kepala dinas menyewakan atau mempihakketigakan aset daerah. Yang berhak adalah Sekda, sehingga surat ini bisa dikatakan cacat hukum," ujarnya.
(agn)
Lihat Juga :