Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar di Tangsel
Selasa, 21 September 2021 - 13:19 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Bambang Sulistyo mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat dengan ditolaknya eksepsi terdakwa. "Alhamdulillah ditolak. Ya, sidang mendatang kami akan menghadirkan lima saksi," ucapnya.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya
Sidang digelar di lantai 2 PN Tangerang, ruang nomor satu. Sidang dengan terdakwa Gebriella MB digelar secara tatap muka. Sedangkan, terdakwa Enrico Donato Hutapea secara daring.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya
Sidang digelar di lantai 2 PN Tangerang, ruang nomor satu. Sidang dengan terdakwa Gebriella MB digelar secara tatap muka. Sedangkan, terdakwa Enrico Donato Hutapea secara daring.
(jon)
Lihat Juga :