Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar di Tangsel

Selasa, 21 September 2021 - 13:19 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Bambang Sulistyo mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat dengan ditolaknya eksepsi terdakwa. "Alhamdulillah ditolak. Ya, sidang mendatang kami akan menghadirkan lima saksi," ucapnya.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya

Sidang digelar di lantai 2 PN Tangerang, ruang nomor satu. Sidang dengan terdakwa Gebriella MB digelar secara tatap muka. Sedangkan, terdakwa Enrico Donato Hutapea secara daring.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!