Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar di Tangsel

Selasa, 21 September 2021 - 13:19 WIB
loading...
Hakim PN Tangerang Tolak...
Sidang dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) Rp1,9 miliar di Tangsel saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi atau pembelaan kuasa hukum dua terdakwa Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea. Sidang dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) Rp1,9 miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilanjutkan pada Kamis (23/9/2021).

"Eksepsi terdakwa Enrico Donato Hutapea ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Sucipto, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Sidang Investasi Bodong di PN Tangerang, JPU: Eksepsi Terdakwa Jauh dari Materi Hukum

Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Gebriella MB. Pasalnya, eksepsi keduanya telah masuk ke dalam pokok perkara. "Kita tetap lanjutkan. Kalau memang saudara terdakwa nanti tidak terbukti atau perbuatan saudara terdakwa adalah perbuatan perdata ya tetap harus dibuktikan melalui persidangan," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Bambang Sulistyo mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat dengan ditolaknya eksepsi terdakwa. "Alhamdulillah ditolak. Ya, sidang mendatang kami akan menghadirkan lima saksi," ucapnya.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya

Sidang digelar di lantai 2 PN Tangerang, ruang nomor satu. Sidang dengan terdakwa Gebriella MB digelar secara tatap muka. Sedangkan, terdakwa Enrico Donato Hutapea secara daring.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved