Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar di Tangsel
Selasa, 21 September 2021 - 13:19 WIB
Sidang dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) Rp1,9 miliar di Tangsel saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi atau pembelaan kuasa hukum dua terdakwa Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea. Sidang dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) Rp1,9 miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilanjutkan pada Kamis (23/9/2021).
"Eksepsi terdakwa Enrico Donato Hutapea ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Sucipto, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Sidang Investasi Bodong di PN Tangerang, JPU: Eksepsi Terdakwa Jauh dari Materi Hukum
Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Gebriella MB. Pasalnya, eksepsi keduanya telah masuk ke dalam pokok perkara. "Kita tetap lanjutkan. Kalau memang saudara terdakwa nanti tidak terbukti atau perbuatan saudara terdakwa adalah perbuatan perdata ya tetap harus dibuktikan melalui persidangan," ujarnya.
"Eksepsi terdakwa Enrico Donato Hutapea ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Sucipto, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Sidang Investasi Bodong di PN Tangerang, JPU: Eksepsi Terdakwa Jauh dari Materi Hukum
Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Gebriella MB. Pasalnya, eksepsi keduanya telah masuk ke dalam pokok perkara. "Kita tetap lanjutkan. Kalau memang saudara terdakwa nanti tidak terbukti atau perbuatan saudara terdakwa adalah perbuatan perdata ya tetap harus dibuktikan melalui persidangan," ujarnya.
Lihat Juga :