New Normal, Proses Belajar di Palembang Terapkan Ganjil Genap
Senin, 01 Juni 2020 - 10:53 WIB
PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Palembang yang bakal kembali dimulai seperti semula saat penerapan new normal atau normal baru berlaku.
Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, akan ada metode baru dalam proses belajar mengajar selama pandemi COVID-19 masih mewabah. "Ada skenario KBM yang tercantum dalam surat edaran di tengah pandemi corona dengan masa kebijakan normal baru pasca dua bulan belajar di rumah," ujarnya, Senin (01/06/2020).
Selama pandemi COVID-19, kata Zulinto, setiap sekolah wajib menyediakan alat pendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer, masker dan penyemprotan disinfeksi secara berkala. Sebab dalam poin kedua di surat tersebut menyatakan pada 15 Juni 2020 sekolah beroperasional kembali.
"Tertuang pedoman bagi peserta didik yang ada di poin kedua isinya kembali belajar sesuai tanggal ditetapkan karena belajar dari rumah diperpanjang hanya sampai 13 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian," katanya. (Baca juga: Masih Zona Merah, Prana Putra: Lubuklinggau Menuju New Normal )
Selain itu, lanjutnya, jadwal masuk sekolah siswa atau peserta didik akan diatur secara bergiliran pada Senin, Rabu, Jumat bagi peserta didik dengan nomor absen ganjil, dan Selasa, Kamis, Sabtu bagi peserta didik dengan nomor absen genap.
Pada KBM saat normal baru akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dengan lama pembelajaran dalam satu jam pelajaran 30 menit dan tidak ada waktu jedah untuk Istirahat.
"Setiap peserta didik wajib mematuhi protokol kesehatan dan membawa makanan minuman dari rumah, tidak berkerumun atau menjaga jarak, baik saat melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas," terangnya. (Baca juga: Update Covid-19 Sumsel: 982 Positif, 203 Sembuh, dan 34 Meninggal )
Zulinto menegaskan, dalam poin kedua di surat edaran, pihaknya telah mengatur tanggal masuk. Namun bisa saja, suatu waktu sistem KBM di sekolah berubah menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19. "Kami juga terapkan pada saat siswa kembali pulang ke rumah, waktunya diatur agar tidak bersamaan atau satu persatu," tegasnya.
Kemudian, tambah Zulinto, untuk menghindari kerumunan, pengumuman kelulusan bagi siswa kelas IX SMP/MTs dan VI SD/MI maka informasi diberitahukan lewat secara online. "Peserta didik yang dinyatakan lulus tidak melakukan pelanggaran etika kepribadian dengan pelaksanaan pembagian ijazah wajib mempedomani protokol kesehatan," jelas Zulinto. (Baca juga: Kota Palembang dan Lubuklinggau Tak Masuk Daftar New Normal )
Sedangkan jadwal masuk hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 tercantum pelaksanaan KBM akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. "Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru tanggal 13-15 Juli," tandasnya.
Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, akan ada metode baru dalam proses belajar mengajar selama pandemi COVID-19 masih mewabah. "Ada skenario KBM yang tercantum dalam surat edaran di tengah pandemi corona dengan masa kebijakan normal baru pasca dua bulan belajar di rumah," ujarnya, Senin (01/06/2020).
Selama pandemi COVID-19, kata Zulinto, setiap sekolah wajib menyediakan alat pendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer, masker dan penyemprotan disinfeksi secara berkala. Sebab dalam poin kedua di surat tersebut menyatakan pada 15 Juni 2020 sekolah beroperasional kembali.
"Tertuang pedoman bagi peserta didik yang ada di poin kedua isinya kembali belajar sesuai tanggal ditetapkan karena belajar dari rumah diperpanjang hanya sampai 13 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian," katanya. (Baca juga: Masih Zona Merah, Prana Putra: Lubuklinggau Menuju New Normal )
Selain itu, lanjutnya, jadwal masuk sekolah siswa atau peserta didik akan diatur secara bergiliran pada Senin, Rabu, Jumat bagi peserta didik dengan nomor absen ganjil, dan Selasa, Kamis, Sabtu bagi peserta didik dengan nomor absen genap.
Pada KBM saat normal baru akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dengan lama pembelajaran dalam satu jam pelajaran 30 menit dan tidak ada waktu jedah untuk Istirahat.
"Setiap peserta didik wajib mematuhi protokol kesehatan dan membawa makanan minuman dari rumah, tidak berkerumun atau menjaga jarak, baik saat melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas," terangnya. (Baca juga: Update Covid-19 Sumsel: 982 Positif, 203 Sembuh, dan 34 Meninggal )
Zulinto menegaskan, dalam poin kedua di surat edaran, pihaknya telah mengatur tanggal masuk. Namun bisa saja, suatu waktu sistem KBM di sekolah berubah menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19. "Kami juga terapkan pada saat siswa kembali pulang ke rumah, waktunya diatur agar tidak bersamaan atau satu persatu," tegasnya.
Kemudian, tambah Zulinto, untuk menghindari kerumunan, pengumuman kelulusan bagi siswa kelas IX SMP/MTs dan VI SD/MI maka informasi diberitahukan lewat secara online. "Peserta didik yang dinyatakan lulus tidak melakukan pelanggaran etika kepribadian dengan pelaksanaan pembagian ijazah wajib mempedomani protokol kesehatan," jelas Zulinto. (Baca juga: Kota Palembang dan Lubuklinggau Tak Masuk Daftar New Normal )
Sedangkan jadwal masuk hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 tercantum pelaksanaan KBM akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. "Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru tanggal 13-15 Juli," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda