Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya

Senin, 20 September 2021 - 17:41 WIB
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu 15 September 2021 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara serta disaksikan oleh dua orang saksi telah sesuai dengan prosedur sebagaimana Hukum Acara yang berlaku. Jadi tidak benar itu adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwaEksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan karena cacat hukum," tegasnya.

Reynold Thonak menegaskan, bahwa kehadiran pihak Kepolisian maupun instansi-instansi lainnya dalam proses eksekusi sebagaimana disampaikan Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur PT Green Construction City, hal tersebut bukan merupakan suatu kewajiban.

Hal mana, lanjut dia, juga telah dinyatakan dalam Berita Acara Eksekusi tertanggal 15 September 2021, yang dapat dikutip sebagai berikut, 'Dari Penguasaan Para Termohon Eksekusiā€¦. JIKA perlu dengan bantuan polisi dan alat-alat kekuasaan Negara lainnya'.

"Jadi terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang inkracht sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur PT. Green Construction City, merupakan hal yang tidak benar, karena faktanya Putusan yang dimaksud adalah Putusan yang dalam Amarnya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) yang artinya Putusan tersebut belum memeriksa dan mengadili Pokok Perkara sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian apapun. Sebaliknya Klien Kami sebagai PT. TJITAJAM yang sah serta kepemilikan aset-aset tanahnya telah dikuatkan oleh 8 (delapan) Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana disebutkan di atas yang seluruhnya mengabulkan Pokok Perkara, " papar Reynold Thonak.

Reynold Thonak juga menegaskan, bahwasanya di dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/PDT.G/2017/PN.CBI No : 79/PDT.INT/2017/PN.CBI Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/PDT/2019/PT.BDG Tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/PDT/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) PT. Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur merupakan pihak yang dikalahkan dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan Pembangunan Perumahan Green Citayam City di atas tanah milik Klien, selain itu antara PT Green Construction City dengan Klien tidak pernah memiliki hubungan Hukum apapun.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka terbukti PT Green Construction City Ahmad Hidayat Assegaff selaku Direktur tidak memiliki Legal Standing apapun untuk mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah PT. TJITAJAM (Klien)," ungkap Reynold Thonak.

Sementara terkait adanya Surat dari Kapolda Metro Jaya Nomor : B/ 1504/ IX/ RES.1.24/ 2021/ Ditreskrimum Tertanggal 1 September 2021, dimana dalam Surat tersebut Polda Metro Jaya menyampaikan Permohonan agar Pelaksanaan Eksekusi ditunda karena Jahja Komar Hidajat (Komisaris PT. TJITAJAM) ditetapkan sebagai Tersangka. Ini tidak ada kaitan antara proses penyidikan suatu dugaan tindak pidana dengan proses peradilan perdata.



"Kepolisian sebagai Lembaga Penegak Hukum seharusnya dapat menghormati Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Bahwa Surat dari Kapolda Metro Jaya tersebut telah kami tanggapi, sesuai Surat Nomor 13/RC/Tanggapan/IX/2021 tertanggal 10 September 2021," tandasnya.
(sms)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content