Gerayangi Harta Mahasiswa, Tiga Begal Rangkasbitung Disergap Reskrim Polres Lebak

Senin, 20 September 2021 - 15:14 WIB
"Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 kita berhasil mengamankan satu tersangka EH bertempat di jalan gang BJB Rangkasbitung, MB kita amankan di rumah kontarakan lalu DM kita amankan di rumahnya sementara," kata Indik Rusmono, Senin (20/9/2021)

Baca juga: Selewengkan 3.000 Unit Alat Rapid Test, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan

Sedangkan penadah diamankan di rumahnya di Kecamatan Muncang. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio JT warna hitam, satu unit motor Suzuki Smash biru, dan dua unit laptop, dua unit handphone dan satu golok.

"Atas perbuatannya ketiga tersangka di kenakan pasal 365 KUH Pidana dengan acamana hukuman 9 tahun penjara, sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Indik.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!