Selewengkan 3.000 Unit Alat Rapid Test, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan
Senin, 20 September 2021 - 12:36 WIB
loading...
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, MH terkait kasus korupsi penanganan COVID-19. Foto SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, MH terkait kasus korupsi penanganan COVID-19. MH diduga menyelewengkan sebanyak 3.000 alat rapid test .
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan akibat perbuatannya, Kepala Dinas Kepulauan Meranti telah merugikan negara dan masyarakat. Semua intrumen untuk rapit test sebanyak 3.000 unit tersebut dipergunakan untuk kepentingan keuntungan pribadi. Baca juga: Indonesia Ekspor Antigen Rapid Test ke Thailand dan Irlandia
"Rapit antigen sebanyak 3.000 itu kemudian dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi Senin (20/9/2021).
Diketahi, Surat Edaran Menkes RI bahwa pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri sesuai petunjuk agar alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan bandara. Jika Dinas Kesehatan wilayah yang memerlukan, maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan.
Kemudian Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 picis sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Oleh Pemkab Kepulauan Merannti alat rapid diserahkan ke Dinas Kesehatan yang diterima oleh MH.
"Kadiskes setelah menerima alat rapid tes t sebanyak 3.000 tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes Kepulauan Meranti," imbuhnya.
Sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Kadiskes MH pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, Meranti. Baca juga: Kemenkes Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp99 Ribu, Ini Alasannya
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan akibat perbuatannya, Kepala Dinas Kepulauan Meranti telah merugikan negara dan masyarakat. Semua intrumen untuk rapit test sebanyak 3.000 unit tersebut dipergunakan untuk kepentingan keuntungan pribadi. Baca juga: Indonesia Ekspor Antigen Rapid Test ke Thailand dan Irlandia
"Rapit antigen sebanyak 3.000 itu kemudian dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi Senin (20/9/2021).
Diketahi, Surat Edaran Menkes RI bahwa pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri sesuai petunjuk agar alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan bandara. Jika Dinas Kesehatan wilayah yang memerlukan, maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan.
Kemudian Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 picis sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Oleh Pemkab Kepulauan Merannti alat rapid diserahkan ke Dinas Kesehatan yang diterima oleh MH.
"Kadiskes setelah menerima alat rapid tes t sebanyak 3.000 tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes Kepulauan Meranti," imbuhnya.
Sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Kadiskes MH pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, Meranti. Baca juga: Kemenkes Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp99 Ribu, Ini Alasannya
Lihat Juga :