Selewengkan 3.000 Unit Alat Rapid Test, Kadiskes Kepulauan Meranti Ditahan

Senin, 20 September 2021 - 12:36 WIB
Kemudian Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 picis sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Oleh Pemkab Kepulauan Merannti alat rapid diserahkan ke Dinas Kesehatan yang diterima oleh MH.

"Kadiskes setelah menerima alat rapid tes t sebanyak 3.000 tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes Kepulauan Meranti," imbuhnya.

Sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Kadiskes MH pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, Meranti. Baca juga: Kemenkes Turunkan Harga Rapid Test Antigen Jadi Rp99 Ribu, Ini Alasannya

Tetapi pada kenyataan tidak pernah dilakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Meranti, petugas Polres Kepulauan Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi farmasi serta Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tersangka juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!